Kamis, 04 Desember 2014

Tagged Under:

zakat

By: Unknown On: 20.20
  • Share The Gag
  • Zakat


    A.      PENGERTIAN
    Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat secara etimologi berarti “tumbuh dan bertambah”.  Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang  maju.
    Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah subhanahu wata'ala. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al-quran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt :
     “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
    Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada hambanya dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan, seperti firman-Nya :



    Artinya:
    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

    B.       SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
    Syarat wajib untuk mengeluarkan zakat ialah :
    1.      Islam
    2.      Merdeka : Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
    3.      Milik Sepenuhnya : Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
    4.      Cukup Haul : Cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
    5.      Cukup Nisab : Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
    C.       MACAM-MACAM  ZAKAT
    Macam-macam zakat adalah di bawah ini :
    1.    Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
    2.    Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
    D.       ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
    Allah SWT. berfirman :
     “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang (Q.S. At taubah : 60)
    Yang berhak menerima zakat menurut kaidah Islam terdiri dari 8 macam :
    1.      Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
    2.      Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
    3.      Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
    4.      Mu'allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
    5.      Hamba sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
    6.      Gharimin : Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
    7.      Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
    8.      Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
    Dari ulasan di atas kita bisa menyimpulkan dan menyadari sendiri, apakah kita wajib membayar Zakat atau mungkin menerima Zakat. Dan perlu kita ingat bahwa tidak ada hal baik yang tidak mempunyai hikmah atau balasan dari Allah SWT. Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk membayar Zakat, tentu saja akan mendapat hikmah atau manfaat di antaranya yang bisa di ambil dari ulasan di atas :
    o    Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
    o    Membuang perilaku buruk dari seseorang
    o    Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
    o    Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
    o    Untuk pengembangan potensi ummat
    o    Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
    o    Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
    Membayar zakat juga harus memperhatikan siapa yang menerima zakat atau mungkin yang mengurusi zakat ( Amil ). Kita harus benar-benar memahami siapa saja yang berhak menerima zakat dan jangan sampai kita salah memberikan zakat.

    0 komentar:

    Posting Komentar